NAMA : KOPERASI UNIT DESA MAKMUR JAYA (KUD MAYA)
ALAMAT : DESA BERINGIN JAYA, KECAMATAN TORGAMBA, LABUHANBATU
SELATAN – SUMATERA UTARA
BERDIRI : TANGGAL 16 JANUARI 1988
BADAN HUKUM : No. 900/BH/PAD/KWK.2/10/1996
Koperasi Unit Desa Makmur Jaya (KUD MAYA) merupakan unit Koperasi yang terdiri dari 769 Anggota, yang pada setiap anggota memiliki kontribusi dalam kemajuan Koperasi.
Proses berdirinya KUD MAYA tak lepas dari prinsip-prinsip perkoperasian. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Pengertian dari bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama.
2. Pengelolaan Secara Demokratis.
Disini koperasi dalam pengelolaannya harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota.
Pengertian dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
4. Pembagian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).
5. Kemandirian.
Mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Susunan Pengurus periode 2021 -2023 :
KETUA : H. SUWARTO
SEKRETARIS : H. SUHARTONO
BENDAHARA : JALALUDDIN SIAGIAN
Susunan Pengawas 2021-2023:
KETUA : SUDARNI
ANGGOTA : BAMBANG HIDAYATNO
ANGGOTA : HARTATI POHAN