KUD MAYA. Kepala dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Selatan Bapak Azaman Parapat, ST, MM secara simbolis menyerahkan STD-B untuk KUD MAYA.
Lalu apakah kita tahu apa yang dimaksud STD-B??
Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) adalah pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan, salah satunya termasuk perkebunan kelapa sawit.
Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) sebagai mana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungcjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.
Sasaran penerbitan STD-B ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 ha. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Status masa berlakunya STD-B tersebut selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan dan tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya.
Seiring dengan peningkatan pembinaan pekebun dan peningkatan produktivitas perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, STD-B sangat diperlukan untuk pendataan statistik dan identifikasi masalah perkebunan, bahan penyusunan kebijakan tata kelola perkebunan, keperluan persyaratan sertifikasi ISPO dan persyaratan program peremajaan kelapa sawit pekebun. Disamping itu, juga sebagai legalitas operasional bagi pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya sehingga dukungan dan sinergisitas dari semua stakeholder untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada pekebun mandiri agar segera memiliki STD-B tersebut.